Berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.

Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Sebagai contoh, saat Anda meminjam dana sebesar Rp 5 juta dan menunggak dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah Rp 10 juta.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjol, maka sebaiknya tidak didiamkan apalagi tidak dibayar karena pinjol yang legal dapat melaporkan Anda ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Berhati – hati dan bijaklah sebelum mengambil utang, cek dahulu untuk apa kita berutang, ukur kemampuan bayar, dan pastikan kita mengetahui detail pinjaman yang kita ambil. Lebih baik mencegah daripada mengobati. (Regine Deanaendra)