Adapun rasio cicilan utang produktif yang sehat yaitu 30-35% dari penghasilan, dan jika Anda memiliki utang konsumtif maka jagalah rasio utang konsumtif tidak lebih dari 15% penghasilan.
Legalitas Pinjol
Perlu diketahui bahwa ada pinjol yang legal dan ada yang ilegal. Penyelenggara pinjol yang legal harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan POJK No. 77 Tahun 2016.
Perhatikan setiap surat atau perjanjian yang diminta untuk ditandatangani atau disetujui dan jangan menjaminkan apapun supaya tidak kehilangan aset jika ada masalah di kemudian hari.
Anda dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait legalitas pinjol dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 atau melalui situs www.ojk.go.id.
Beban Bunga dan Denda Pinjol
Pinjol ilegal seringkali melakukan kegiatan usahanya tanpa mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menetapkan bunga yang sangat tinggi atas pinjaman yang diberikan.
Oleh karena itu, setelah melakukan pengecekan atas legalitas pinjol, cek juga bunga pinjaman yang dikenakan supaya kita tahu berapa bunga yang akan kita bayar atas pokok pinjaman serta denda jika ada keterlambatan pembayaran.



Tinggalkan Balasan