Menurut Thobias, dalam proses rekonstruksi, pihaknya hanya diam dan memantau, serta memperhatikan pergerakan tersangka Randy, apakah adegan yang diperagakan bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan.

“Kalau seandainya rekonstruksi tidak bersesuaian, maka penyidik yang akan mendalaminya. Karena itu kewenangan mereka. Bukan kami,” terangnya.

Usai rekonstruksi, banyak pihak yang menilai proses rekon yang dilaksanakan terdapat sejumlah kejanggalan. Sehingga Thobias pertanyakan kepemilikan bukti dari para oknum, serta kepemilikan BAP untuk penetapan tersangka, sehingga mereka ketahui ada kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Karena rekonstruksi kemarin, ketika polisi membaca rangkaian peristiwa pembunuban itu, dia cuma mencatat. Artinya dia sendiri tidak tahu. Lalu bagaimana dia bilang ada lompatan. Jadi rasa lucu saja,” tandasnya.

Kuasa Hukum RB lainnya, Harri Pandi, mengatakan, pihaknya mendampingi Randy bukan semata-mata menjalankan profesi. Tetapi juga menjalankan perintah Undang-undang, dimana seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ketas, maka wajib hukumnya didampingi oleh pengacara.