“Dari situlah terjadi rekonstruksi untuk mendapat sebuah kejelasan. Dan pada dasarnya kami senang. Karena kasus ini mulai terbuka. Posisi klien kami itu tergambar dalam rekonstruksi tersebut,” ungkap Beny Taopan.
Sebagai kuasa hukum tersangka, pihaknya hanya memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, tanpa memegang bukti lain. Sehingga dalam proses rekonstruksi, pihaknya hanya mengawal sesuai keterangan tersangka dan saksi dalam BAP.
“Jadi kalau berbeda dengan BAP, maka tersangka berhak untuk menolak melaksanakan rekonstruksi. Tetapi dalam perjalanan rekonsteuksi itu, semua berjalan sesuai BAP,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, jika ada oknum yang mengatakan ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi, berarti mereka ketahui persis kasus itu. Dan sebagai warga yang taat hukum, harusnya memberikan kepada polisi alat bukti lain yang dilupakan.
“Harus serahkan alat bukti lain, atau jelaskan bahwa kematian kedua korban bukan seperti yang diperagakan. Jadi kita jangan membangun opini tanpa data,” terangnya.



Tinggalkan Balasan