Dengan demikian, ia meminta kepada pihak yang paham hukum, agar mendudukan peroalan itu secara baik. Sehingga rakyat bisa teredukasi, terhadap kasus tindak pidana, yang kebetulan terjadi pada alhmarum Astrid dan Lael Maccabee.
Yance Thobias Mesah, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, Randy telah mengakui perbuatannya, terkait bagaimana caranya ia menghabisi nyawa kedua korban. Sehingga ia menilai berita yang berkembang di media sosial adalah hoaks, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebab semua proses itu harus melalui BAP polisi, karena berhubungan dengan saksi-saksi dan bukti. Dan itu merupakan kewenanangan dari pihak penyidik Polda NTT,” ucap Yance Mesah.
Dia menyebut, dalam mengusut sebuah kasus tindak pidana, memang tidak bisa mengejar keterangan dari tersangka. Tetapi keterangan yang disampaikan tersangka bisa dipakai, ketika yang disampaikan bersesuaian dengan bukti-bukti yang ada.
“Maka ketika kami mendampingi tersangka Randy, semua keterangan yang disampaikan itu sangat bersesuaian, dan tidak satupun yang salah,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan