Kuasa Hukum RB lainnya, Harri Pandi, mengatakan, pihaknya mendampingi Randy bukan semata-mata menjalankan profesi. Tetapi juga menjalankan perintah Undang-undang, dimana seorang tersangka yang telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ketas, maka wajib hukumnya didampingi oleh pengacara.

“Karena, jika tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ketas dan tidak didampingi pengacara, maka semua keterangan yang tertulis dalam BAP itu dianggap cacat,” jelas Hary Pandi.

“Karena itu, saya berharap masyarakat bisa memahaminya agar proses hukum ini boleh berjalan dengan baik. Karena Randy sudah mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Menurutnya, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sekalipun ada pengakuan dari Randy, ia minta masyarakat menahan diri untuk mengembangkan opini-opini liar, karena pengakuan itu harus bisa dibuktikan.

“Pada prinsipnya, asas praduga tak bersalah itu mau menegaskan bahwa, setiap orang yang mau ditangkap, ditahan, dituntut maupun diajukan di depan persidangan, itu wajib hukumnya dianggap tidak bersalah,” terangnya.

Artinya, kita dia, harus menghoramati proses hukum, agar ketika kasus ini diputus hakim, benar-benar sesuai bukti yang terang dan memenuhi rasa keadilan. Baik itu di pihak korban maupun keadilan bagi pelaku.

“Karena bukan hanya korban saja yang butuhkan keadilan. Pelaku pun dia membutuhkan keadilan. Karena kita hidup di negara hukum,” tandasnya. (*)