Untuk sementara Polda NTT masih menerapkan Pasal 338 terhadap pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai-andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tandas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.

Saat ini setidaknya ada 23 saksi telah diperiksa dan 34 barang dan alat bukti telah diamankan pihak kepolisian. (*)