Tersangka RB dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Randy adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kupang. Tersangka diketahui adalah bekas pacar korban, Asri dan ayah biologis dari Lael. Kedua korban adalah warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang. (MBN)
Halaman







Tinggalkan Balasan