Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun; dan
Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Kendati hingga saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa keji tersebut, menurut Rudi Kabunang, patut diapresiasi karena itu merupakan sebuah pencapaian.
“Kita apresiasi sebagai pencapaian yang sudah ada saat ini, karena suatu peristiwa hukum di mana tersangka satu atau lebih, tergantung hasil penyidikan perkara itu, bagaiman pengakuan tersangka, bagaimana barang bukti, petunjuk dan saksi,” ungkap Rudi.
Namun demikian, Dia mendukung Polda NTT untuk terus mendalami kasus ini, sehingga semua terduga pelaku, atau yang turut serta dalam peristiwa berdarah itu, bisa diungkap dan mendapat hukuman yang setimpal.







Tinggalkan Balasan