Kupang, KN – Advokat ternama di Ibukota Negara, Rudi Kabunang, S.H., M.H., CLI., mengapresiasi kinerja Polda NTT yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Untuk mengakomodir semua peristiwa hukum yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut, Pengacara Rudi Kabunang menyarakan agar Polisi menerapkan pasal berlapis, dan biarkan pengadilan yang membuktikan apakah ini pembunuhan biasa atau menggunakan perencanaan.

“Jika saya menyimak dari proses kejadian perkara dengan korban ibu dan anak dibunuh lalu jenazahnya disembunyikan, logika kita ini sangat tidak mungkin adalah pembunuhan biasa atau pembunuhan yang terjadi seketika,” ungkap Rudi.

“Saya berpendapat ini direncanakan, maka saya menyarankan atau memberi sumbangan pemikiran kepada bapak Kapolda atau penyidik agar terapkan pasal 338 dan 340 KUHP secara berlapis,” imbuhnya.