Advokat kondang asal Pulau Sumba ini menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT untuk membantu pihak kepolisian menuntaskan kasus ini.

“Peran serta masyarakat ditunggu oleh pihak kepolisian. Jika ada masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui peristiwa ini segera menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka RB

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.