“Kita terus terang saja, mobil itu sebenarnya setelah terbalik gitu, nah terjadilah Water Hamernya pecah karena hidup dipaksa, mesinnya pecah, kemudian waktu itu saya estimasi sekitar 80-an, akhirnya udah sampe sekian tahun (hampir 3 tahun, red) di sini.” katanya.

Dia menjelaskan, mobil tersebut ditarik kembali sejak awal tahun 2021 dengan alasan tidak memliliki biaya untuk perbaikan mobil. Hingga sekarang mereka Dinas Kesehatan Matim seolah-olah mendiamkan kasus ini.

“Sebenarnya mereka diam saja terus kontrak saya bagaimana. Karena posisinya parkir full, sekian tahun kamu nggak ada komunikasi, terkahir saya minta ganti rugi, ya mereka juga nggak kluar uang,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin menjelaskan, mobil tersebut mengalami kecelakaan pada dua tahun lalu setelah menghantarkan pasien rujukan di RSUD Ruteng.

Ia juga mengaku bahwa pihak Dinkes telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat saran untuk dilakukan pemutihan karena sudah berusia lima (5) tahun.

Pernyataan usia kendaraan yang mencapai lima tahun tersebut berbanding terbalik dengan yang tertulis di mobil tersebut. Di Mobil tertulis jelas bahwa kendaraan tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2017. Sementara, pengakuan Kadis Kesehatan Matim menyampaikan bahwa mobil tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2016.

“Mobil ini celaka 2 tahun lalu, sudah konsultasi dengan BPK saran BPK untuk dilakukan usulan ke bagian Aset untuk pemutihan karena nilai aset nya sudah nol karena sudah 5 tahun,” katanya.

“Jika diperbaiki butuh dana sangat besar, kami akan ajukan pemutihan sesuai saran BPK. Kecelakaan terjadi saat pulang sehabis rujuk pasien dari Borong ke ruteng, mobil slip dan sopir tidak bisa kendalikan kendaraan,” tulisnya dalam sebuah pesan singkat WhatsApp. (*)