“Jangan sampai membuat rencana program yang menyimpang. Apalagi bertolak belakang dengan RPJMD, RKPD, KUA APBD, dan PPAS dalam tahun berjalan. Ini penting diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Seluruh program pembangunan harus dijalankan sesuai RPJMD, karena merupakan sebuah rujukan untuk semua program yang hendak dijalankan oleh pemerintah.

“Tidak boleh berubah. Karena itu menjadi sebuah rujukan untuk semua program. Kalau keluar dari situ, otomatis tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,” pungkas Rambu. (*)