Jalankan Program Sesuai RPJMD

Selain Dana Seroja, Fraksi PAN DPRD NTT dalam pemandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Bernardinus Taek dan Sekretaris Fraksi Syaiful Sengaji mengingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjalankan program pembangunan sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018-2023.

Menurut Fraksi PAN, program yang sudah direncanakan harus dijalankan sesuai RPJMD, karena APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menjadi landasan penyusun kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Untuk itu, Fraksi mengingatkan, tahun 2022 memasuki tahun ke empat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, semua program dan kegiatan yang telah direncanakan harus mampu menuntaskan visi dan misi Gubernur-Wakil Gubernur yang terintegrasi dalam RPJMD-P 2018-2023,” tegas Juru Bicara Rambu Konda.

Dia menyebut, penyebaran program dan kegiatan yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus benar-benar dianalisis nilai kemanfaatannya, dan berbasis kinerja dalam mendukung RPJMD-P Provinsi NTT.

“Jangan sampai membuat rencana program yang menyimpang. Apalagi bertolak belakang dengan RPJMD, RKPD, KUA APBD, dan PPAS dalam tahun berjalan. Ini penting diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Seluruh program pembangunan harus dijalankan sesuai RPJMD, karena merupakan sebuah rujukan untuk semua program yang hendak dijalankan oleh pemerintah.

“Tidak boleh berubah. Karena itu menjadi sebuah rujukan untuk semua program. Kalau keluar dari situ, otomatis tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,” pungkas Rambu. (*)