Sementara Wakil Sekretaris I PWI NTT Alfons Nedabang mengatakan, Pers memiliki peran penting untuk mencegah peredaran Narkoba di Kota Kupang.

Dasar rujukan peran Pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 yang tertuang dalam Pasal 6.

Meski demikian, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, insan media harus memiliki keberpihakan terhadap bahaya Narkoba yang sedang dihadapi masyarakat.

“Jadi kita harus punya sense terkait apa yang dihadapi masyarakat. Pola peliputan investigasi bisa menjadi model peliputan untuk mengungkap peredaran Narkoba,” jelas Alfons Nedabang.

Wartawan senior Pos Kupang ini mengingatkan insan pers agar harus melaksanakan jurnalisme empati terhadap korban penalahgunaan Narkoba.

Saat melaksanakan tugas, insan pers harus memberitakan fakta sesuai kode etik jurnalistik.

“Saya berharap dengan pemberitaan yang masif dari insan Pers bisa memacu masyarakat dan Pemda untuk bersama BNN mencegah peredaran Narkoba di Kota Kupang,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar perlu dibentuk forum jurnalis anti narkoba Kota Kupang yang bertugas menggandeng BNN Kota Kupang untuk mensosialisasikan bahaya peredaran narkoba kepada masyarakat.