BNN Kota Kupang Gelar Workshop Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Penyerahan sertifikat dari perwakilan BNN Kota Kupang kepada Wiliam Makani salah satu wartawan peserta kegiatan workshop / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menggelar workshop penguatan kapasitas insan Pers untuk mendukung Kota tanggap ancaman Narkoba.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang, Selasa 26 Oktober 2021 dan dihadiri oleh Kepala BNN Kota Kupang Kompol. Lino Do Rosario Pereira, S.H, Kepala Sub Koordinator Seksi P2M Drs Max Nawi serta para wartawan di Kota Kupang.

Materi workshop sesi pertama dibawakan oleh Wakil Sekretaris I PWI NTT Alfons Nedabang, dan Kepala BNN tentang kondisi terakhir peredaran Narkoba di Kota Kupang.

Pada sesi berikutnya, ada materi Character Bulding yang disampaikan oleh Lusiana Adu dari Kingdom Training Center.

Kepala BNN Kota Kupang Kompol. Lino Do Rosario Pereira, S.H mengatakan, penduduk yang tinggal di perkotaan cenderung berpotensi lebih tinggi untuk terpapar bahaya peredaran Narkoba.

“Tahun ini di Kota Kupang, BNN Kota Kupang merehabilitasi 5 orang yang terpapar Narkoba. Umumnya mereka terpapar di luar NTT dan direhab di NTT sehingga mereka kembali sehat,” kata Kompol. Lino saat menyampaikan materi workshop.

Ia menjelaskan, jumlah orang yang direhabilitasi memang masih sedikit, tapi bukan berarti tidak ada pengguna Narkoba. Pasalnya hingga saat ini masih banyak orang pengguna Narkoba yang belum melaporkan diri di BNN untuk direhabilitasi.

Menurut Kompol. Lino, kejahatan Narkoba merupakan extraordinary crime dan di Provinsi NTT ada 13 kawasan waspada Narkoba. Salah satunya ada di Kota Kupang yakni di Kelurahan Oebobo.

Karena itu, Kelurahan Oebobo, telah dijadikan sebagai Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), sehingga proses pencegahan peredaran Narkoba bisa dilakukan secara fokus dan masif.

Selain di Kelurahan Oebobo, BNN Kota Kupang telah mencanangkan satu kelurahan lagi di Kecamatan Kelapa Lima sebagai Kelurahan Bersinar.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Kupang Kompol. Lino mengajak insan pers untuk bekerja sama untuk mecegah peredaran Narkoba di Kota Kupang.

BACA JUGA:  Covid-19 Kota Kupang 13 Maret 2021: Pasien Sembuh 3.763, Dirawat 1.224

Insan media juga diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Kupang tentang bahaya peredaran Narkoba.

“Tujuannya adalah kita menahan peredaran Narkoba dan bagaimana kita menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Sementara Wakil Sekretaris I PWI NTT Alfons Nedabang mengatakan, Pers memiliki peran penting untuk mencegah peredaran Narkoba di Kota Kupang.

Dasar rujukan peran Pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 yang tertuang dalam Pasal 6.

Meski demikian, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, insan media harus memiliki keberpihakan terhadap bahaya Narkoba yang sedang dihadapi masyarakat.

“Jadi kita harus punya sense terkait apa yang dihadapi masyarakat. Pola peliputan investigasi bisa menjadi model peliputan untuk mengungkap peredaran Narkoba,” jelas Alfons Nedabang.

Wartawan senior Pos Kupang ini mengingatkan insan pers agar harus melaksanakan jurnalisme empati terhadap korban penalahgunaan Narkoba.

Saat melaksanakan tugas, insan pers harus memberitakan fakta sesuai kode etik jurnalistik.

“Saya berharap dengan pemberitaan yang masif dari insan Pers bisa memacu masyarakat dan Pemda untuk bersama BNN mencegah peredaran Narkoba di Kota Kupang,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar perlu dibentuk forum jurnalis anti narkoba Kota Kupang yang bertugas menggandeng BNN Kota Kupang untuk mensosialisasikan bahaya peredaran narkoba kepada masyarakat.

Lusiana Adu dari Kingdom Training Center yang menyampaikan materi tentang character bulding menjelaskan, pada dasarnya manusia memiliki 3 sifat yakni karakter, temperamen dan kepribadian.

Ia juga menjelaskan konsep BISA (Berani, Intim, Sabar dan Akurat) yang membedakan setiap pribadi manusia berdasarkan karakter serta kelebihan dan kelemahan mereka.

Lusiana berharap insan media dalam bekerja selalu profesional dan kredibel dalam memberitakan informasi kepada masyarakat. (*)