Ia menjelaskan, jumlah orang yang direhabilitasi memang masih sedikit, tapi bukan berarti tidak ada pengguna Narkoba. Pasalnya hingga saat ini masih banyak orang pengguna Narkoba yang belum melaporkan diri di BNN untuk direhabilitasi.
Menurut Kompol. Lino, kejahatan Narkoba merupakan extraordinary crime dan di Provinsi NTT ada 13 kawasan waspada Narkoba. Salah satunya ada di Kota Kupang yakni di Kelurahan Oebobo.
Karena itu, Kelurahan Oebobo, telah dijadikan sebagai Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), sehingga proses pencegahan peredaran Narkoba bisa dilakukan secara fokus dan masif.
Selain di Kelurahan Oebobo, BNN Kota Kupang telah mencanangkan satu kelurahan lagi di Kecamatan Kelapa Lima sebagai Kelurahan Bersinar.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Kupang Kompol. Lino mengajak insan pers untuk bekerja sama untuk mecegah peredaran Narkoba di Kota Kupang.
Insan media juga diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Kupang tentang bahaya peredaran Narkoba.
“Tujuannya adalah kita menahan peredaran Narkoba dan bagaimana kita menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan