“Sebenarnya etika itu dimunculkan dalam banyak hal, norma dan segala macam, untuk mengatur bagaimana hubungan kita dengan orang lain di dunia digital atau internet itu norma hukumnya sudah ada khusus dalam UU ITE Nomor 11 Tahun  2008 ada pasal 27, 28 sampai pasal 35,” katanya.

Menurut Marianus, pasal itu memuat tentang bahaya kalau orang mengunggah konten-konten yang sifatnya asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong yang menyesatkan serta ujaran kebencian, sudah ada Undang-undang yang mengatur itu. Sehingga etika itu sudah diturunkan dalam bentuk hukum, hukum itu yang mengatur orang bagaimana berperilaku yang baik sebagai fungsi yang mengontrol perilaku.

“Orang sering katakan berpikir dulu sebelum disebar, saring dulu sebelum disharing. Cek situs tersebut apakah ada atau tidak, kemudian cek dengan media lainnya gunakan fake checking apa benar atau tidak. Siapa penulis dan narasumbernya, beritanya membuatmu marah atau tidak, mengumbar emosi atau tidak, dan bagaimana penulisannya,” terang akademisi Unika Santu Paulus Ruteng itu.