Kedua, bersepakat untuk masing-masing kabupaten/kota menurunkan stunting sampai 10% pada tahun depan 2022.

Ketiga, mendesain sistem pendeteksian gejala stunting dan pendataan stunting pada ibu hamil dan anak dalam 1000 pertama kehidupan yang mutakhir dan akurat melalui pengukuran tinggi dan berat badan 100% serta pemberian makanan tambahan.

Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung menunjang program konvergensi percepatan penurunan stunting.

Kelima, membangun kolaborasi kelembagaan pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) swasta, LSM serta lembaga agama dan adat dalam konvergensi percepatan penurunan stunting.

Keenam, mengintegrasi pecepatan penurunan dan penanganan stunting dengan program penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Ketujuh, pendayagunaan berbagai potensi lokal sebagai menu bergizi untuk makanan tambahan bagi calon ibu, ibu hamil dan bayi serta anak.

Kedelapan, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparat pemerintah yang professional dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Kesembilan, melakukan supervisi, bimbingan teknis, monitoring-evaluasi, dan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap implementasi program konvergensi stunting. (*)