“Jadi menurut hemat saya, Kepala BWS Nusa Tenggara II diduga tidak aspiratif dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat dan juga tidak menghiraukan pernyataan Menteri PUPR tersebut,” jelas Philipus.
Dia menyebut, pemerintah yang menjadi salah satu unsur negara ini wajib menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan hak konstitusinya, karena sesungguhnya masyarakat adat tidak menolak rencana pembangunan waduk, namun hanya menolak lokasi pembangunan waduk dengan memberikan dua lokasi alternatif untuk pembangunan yakni Malawaka dan Lowo Pebhu .
Philipus Kami meminta kepada pemerintah pusat hingga daerah serta stakeholder lainnya untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan rencana pembangunan waduk Lambo pada lokasi yang ditolak warga yakni Lowo Se, dan menerima saran dan solusi dari masyarakat adat yakni Malawaka dan atau Lowo Pebhu agar aktivitas pembangunan waduk di lokasi alternatif ini segera dimulai.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap kepada aparat Kepolisian maupun Brimob yang sedang bertugas di lapangan, agar dapat menjalankan tugas sesuai SOP Kepolisian yang ada, karena Kepolisian negara hadir untuk mengayomi, melindungi dan menghormati masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan hak-hak mereka atas tanah adat yang juga warisan leluhurnya.



Tinggalkan Balasan