“Sangat tidak benar, kalau pemerintah mengabaikan hak-hak konstitusi masyarakat adat yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 (B) ayat 2 dan pasal 28 UUD 1945. Pemerintah dan BWS NT II juga telah melanggar hak-hak asasi manusia dari rativikasi ekososbud tentang hak-hak masyarakat adat internasional,” kata Philipus Kami kepada wartawan di Ende, Jumat 1 Oktober 2021.

Mantan anggota DPRD Ende 2 periode ini menjelaskan, masyarakat adat sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan sampai juga ke pusat.

Bahkan pada Agustus 2017 utusan masyarakat adat Rendu, Lambo dan Ndora telah bertemu Menteri PUPR. Saat itu Menteri PUPR menyampaikan bahwa satu orang saja masih menolak, maka waduk ini tidak jadi dibangun.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan, aktivitas BWS Nusa Tenggara II tetap berjalan sampai saat ini, sehingga masyarakat adat yang merasa memiliki tanah ulayat di Waduk Lambo melakukan aksi penolakan termasuk menghadang BWS Nusra II dan tim survey beserta aparat Brimob yang hendak memasuki wilayah adatnya.