Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.
“Atas dasar itu, maka Fraksi Partai Demokrat menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga Honorer Daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ucap Silvester anggota DPRD dari Partai Demokrat itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Manggarai telah memberikan alasan dasar merefocusing anggaran tersebut, adalah untuk kepentingan terhadap penanganan pandemi Covid-19.



Tinggalkan Balasan