Terhadap pengangkatan tenaga honorer tersebut, fraksi Partai Demokrat menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer  atau sebutan lain.

Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

“Atas dasar itu, maka Fraksi Partai Demokrat menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga Honorer Daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ucap Silvester anggota DPRD dari Partai Demokrat itu.