Fraksi Demokrat Nilai Pemkab Manggarai Langgar Regulasi Saat Angkat 59 Tenaga Honorer

Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021 / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Fraksi Partai Demokrat menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah Kabupaten Manggarai yang mengangkat tenaga honorer daerah (Honda) di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun anggaran 2021, fraksi Partai Demokrat menilai refocusing anggaran untuk pengangkatan 59 tenaga honorer menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Silvester Nado, mengatakan, dalam proses refocusing, anggaran pada Dinas Perdagangan untuk hibah ke Dekranasda dianggarkan sebesar Rp755.200.000 yang dititipkan pada kegiatan Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.

Sementara pada anggaran induk program ini hanya dianggarkan sebesar Rp15.420.000, tetapi bukan untuk dihibahkan ke Dekranasda. Namun dalam rancangan APBD perubahan ini, anggaran pada program ini dialihkan ke Dekranasda dan pagunya ditambah sebesar Rp739.780.000.

Selain Dinas Perdagangan, anggaran lainnya yaitu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dihibahkan untuk kegiatan PKK sebesar Rp655.619.900 dengan pagu pada anggaran induk Rp526.241.500. Artinya pada anggaran perubahan, dana untuk PKK dari Dinas PMD bertambah sebesar Rp. 129.378.400.

“Refocusing anggaran yang diamanatkan dalam PMK adalah untuk penanganan pandemi Covid-19. Yang menjadi pertanyaan, apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penangan pandemi Covid-19?” kata Silvester Nado saat sidang Paripurna, Kamis 30 September 2021.

Dia menyebut, kebijakan refocusing anggaran sebelumnya terjadi pada OPD-OPD yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan pada saat pembahasan anggaran perubahan anggaran tersebut dimanfaatkan/dialihkan untuk kebutuhan pada OPD urusan pemerintahan pilihan termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.

“Rincian pengangkatan tenaga honorer yaitu 29 orang pada Bagian Umum Setda Manggarai, 30 orang pada Satuan Polisi Pamong Praja. Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas Silvester.

Terhadap pengangkatan tenaga honorer tersebut, fraksi Partai Demokrat menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

BACA JUGA:  Polisi Belum Tahan Ira Ua, Penasehat Hukum Keluarga Korban Kecewa

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer  atau sebutan lain.

Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

“Atas dasar itu, maka Fraksi Partai Demokrat menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga Honorer Daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ucap Silvester anggota DPRD dari Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Manggarai telah memberikan alasan dasar merefocusing anggaran tersebut, adalah untuk kepentingan terhadap penanganan pandemi Covid-19.

Namun dalam hal ini justru berbeda jauh dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran APBD perubahan tahun 2021, yaitu penambahan tenaga honorer atau THL.

Bupati Manggarai, Heribertus G. L. Nabit yang dimintai keterangan terkait pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak merespon. Politisi PDIP itu terlihat berlari dengan cepat menuju mobil dinasnya.

“Tanya Sekda saja,”  jawab Bupati Nabit dengan singkat kepada awak media.

Hal yang sama juga terjadi pada Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus. Saat awak media hendak meminta keterangannya, ia enggan memberikan komentar.

“Nanti baru saya jelaskan yah,” kata Sekda Fansi sambil berjalan menuju mobilnya. (*)

error: Content is protected !!