Ruteng, KN – Fraksi Partai Demokrat menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah Kabupaten Manggarai yang mengangkat tenaga honorer daerah (Honda) di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun anggaran 2021, fraksi Partai Demokrat menilai refocusing anggaran untuk pengangkatan 59 tenaga honorer menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Silvester Nado, mengatakan, dalam proses refocusing, anggaran pada Dinas Perdagangan untuk hibah ke Dekranasda dianggarkan sebesar Rp755.200.000 yang dititipkan pada kegiatan Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional.
Sementara pada anggaran induk program ini hanya dianggarkan sebesar Rp15.420.000, tetapi bukan untuk dihibahkan ke Dekranasda. Namun dalam rancangan APBD perubahan ini, anggaran pada program ini dialihkan ke Dekranasda dan pagunya ditambah sebesar Rp739.780.000.
Selain Dinas Perdagangan, anggaran lainnya yaitu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dihibahkan untuk kegiatan PKK sebesar Rp655.619.900 dengan pagu pada anggaran induk Rp526.241.500. Artinya pada anggaran perubahan, dana untuk PKK dari Dinas PMD bertambah sebesar Rp. 129.378.400.
“Refocusing anggaran yang diamanatkan dalam PMK adalah untuk penanganan pandemi Covid-19. Yang menjadi pertanyaan, apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penangan pandemi Covid-19?” kata Silvester Nado saat sidang Paripurna, Kamis 30 September 2021.
Dia menyebut, kebijakan refocusing anggaran sebelumnya terjadi pada OPD-OPD yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan pada saat pembahasan anggaran perubahan anggaran tersebut dimanfaatkan/dialihkan untuk kebutuhan pada OPD urusan pemerintahan pilihan termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
“Rincian pengangkatan tenaga honorer yaitu 29 orang pada Bagian Umum Setda Manggarai, 30 orang pada Satuan Polisi Pamong Praja. Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas Silvester.







Tinggalkan Balasan