Obeth menyebut, manajemen Timex sudah tiga kali menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih kepada Obeth Gerimu, selama menjadi jurnalis Timex.

“Awalnya mereka mau berikan saya Rp3,4 juta. Setelah saya konsultasi dengan Nakertrans, mereka tawarkan lagi Rp7 juta. Dan setelah dilakukan advokasi ke AJI Kupang, mereka tawarkan Rp8 juta,” ujarnya.

Dia menegaskan, dirinya akan tetap konsisten bahwa hak yang harus diterima dari manajemen Timor Expres harus sebesar Rp19 juta lebih, berdasarkan hitungan dari Dinas Nakertrans Kota Kupang.

“Saya akan tetap berkomitmen bahwa hak saya sebesar Rp19 juta lebih, sesuai hitungan Dinas Nakertrans dan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Dengan demikian, Obeth berharap kepada Timex Kupang harus menerima konsekwensi, bahwa jika mereka mem-PHK karyawan, maka wajib memenuhi hak-hak karyawannya.

“Kalian mem-PHK saya sesuai UU Cipta Kerja. Tentu ada konsekwensi hukumnya bahwa harus membayar hak-hak saya. Karena sangat lucu, jika perusahan sebesar ini hanya bisa memakai UU untuk mem-PHK orang, sedangkan dia tidak melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.