Menurutnya, pengurusan izin secara online yang dilakukan Dinas PMPTSP merupakan bentuk perhatian dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat Ende, khususnya pelaku usaha.
“Jika izinya online berarti kita dapat mengurusnya dimana saja, tidak perlu ke kantor PMPTSP, bagi saya ini luar biasa, dan patut diberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah,” terang Susan.
Dengan demikian, Susan berharap kepada pemerintah untuk terus melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga dapat membantu masyarakat dalam proses pembuatan izin usaha
“Saya harap kegiatan – kegiatan seperti ini terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar dapat membantu masyarakat dalam proses perizinan usaha,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan