Ende  

Dinas PMPTSP Mudahkan Pengurusan Izin bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Ende

Kegiatan sosialisasi izin usaha bagi pelaku UMKM / Foto: Teja Rango

Ende, KN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan bimbingan teknis sosialisasi kemudahan berusaha Sistem Online Submition (SOS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ende, khsusnya bagi para pelaku UKM maupun UMKM.

Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Ende, Abubekar Longgi, mengatakan, kegiatan bimbingan dan sosialisasi merupakan bentuk perhatian dari pemerintah bagi masyarakat. Sehingga proses pengurusan izin usaha masyarakat dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

“Hari ini kita hadir guna memberikan gambaran kepada pelaku usaha, infestor maupun pelaku UMKM tentang kemudahan ketika memproses perizinan yang berkaitan dengan usaha mereka,” ujar Longgi kepada wartawan di J Caffe, Senin 13 September 2021.

Menurut Longgi, dalam bimbingan, pihaknya memberikan arahan, serta mengajarkan cara mengurus perizinan secara online, sehingga nanti para pelaku usaha dapat mengurusnya sendiri secara online.

“Setelah mengikuti kegiatan ini, para pelaku usaha yang sudah mampu mengakses secara online, nantinya akan diberiberikan atau dibuka aplikasinya untuk diakses,” jelasnya.

Dia menyebut, pelaku usaha yang menghadiri kegiatan sebanyak 27 peserta, dan akan diberikan bimbingan teknik oleh para narasumber yang berpengalaman dan kompeten pada bidangnya.

BACA JUGA:  Hari Kedua Pencarian Remaja yang Hilang di Perairan Batu Cincin Ende Masih Nihil

“Sehingga aplikasi yang diberikan narasumber bisa diaplikasikan secara baik, untuk kepentingan masing-masing pengusaha,” terangnya.

Longgi menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kedua kainya, namun prosesnya terkendapan pandemi COVID-19, sehingga jumlah peserta dibatasi, guna mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

“Seingga kita harap pengusaha dapat hadir ketika diundang untuk mendengarkan sosialisasi dan bimbingan teknik terkait perizinan online. Kegiatan sosialisasi juga akan terus dilakukan kedepan,” pungkas Longgi.

Sementara Susan, salah satu pelaku usaha, menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan Pemda Ende melalui Dinas PMPTSP sangat bermanfaat bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Ende.

Menurutnya, pengurusan izin secara online yang dilakukan Dinas PMPTSP merupakan bentuk perhatian dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat Ende, khususnya pelaku usaha.

“Jika izinya online berarti kita dapat mengurusnya dimana saja, tidak perlu ke kantor PMPTSP, bagi saya ini luar biasa, dan patut diberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah,” terang Susan.

Dengan demikian, Susan berharap kepada pemerintah untuk terus melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga dapat membantu masyarakat dalam proses pembuatan izin usaha

“Saya harap kegiatan – kegiatan seperti ini terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar dapat membantu masyarakat dalam proses perizinan usaha,” tandasnya. (*)