Kupang, KN – Fery Salim Hamid ngotot membangun ruko di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Minggu 12 September 2021.
Pembangunan ruko tersebut diduga bermasalah, pasalnya telah menyerobot lahan milik masyarakat yang tinggal di belakang ruko.
Edrwar Djaya, salah satu korban penyerobotan lahan, menegaskan, Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pembangunan ruko, sampai masalah lahan tersebut diselesaikan.
Namun surat dari pemerintah Kota Kupang tidak digubris oleh Fery Salim Hamid. Dia bersikukuh membangun dan mengabaikan perintah dari Dinas PUPR Kota Kupang.
“Sudah ada surat dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk hentikan sementara aktivitas pembangunan. Tetapi dia seolah tidak mau menanggapi surat pemerintah. Itu kan prilaku yang kurang etis. Harusnya dia indahkan teguran pemerintah,” tegas Edwar kepada wartawan di lokasi pembangunan ruko.
Dia menyebut, selain tidak mengindahkan teguran pemerintah, Ferry Salim Hamid juga tidak mendengar masukan warga, yang merupakan korban penyerobotan lahan demi membangun ruko miliknya.



Tinggalkan Balasan