Kupang, KN – Fery Salim Hamid ngotot membangun ruko di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Minggu 12 September 2021.
Pembangunan ruko tersebut diduga bermasalah, pasalnya telah menyerobot lahan milik masyarakat yang tinggal di belakang ruko.
Edrwar Djaya, salah satu korban penyerobotan lahan, menegaskan, Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pembangunan ruko, sampai masalah lahan tersebut diselesaikan.
Namun surat dari pemerintah Kota Kupang tidak digubris oleh Fery Salim Hamid. Dia bersikukuh membangun dan mengabaikan perintah dari Dinas PUPR Kota Kupang.
“Sudah ada surat dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk hentikan sementara aktivitas pembangunan. Tetapi dia seolah tidak mau menanggapi surat pemerintah. Itu kan prilaku yang kurang etis. Harusnya dia indahkan teguran pemerintah,” tegas Edwar kepada wartawan di lokasi pembangunan ruko.
Dia menyebut, selain tidak mengindahkan teguran pemerintah, Ferry Salim Hamid juga tidak mendengar masukan warga, yang merupakan korban penyerobotan lahan demi membangun ruko miliknya.
“Fery seolah-olah tidak mau dengar masukan dari pihak masyarakat. Dia justru menolak dan mau selalu benar. Sedangkan bangunan yang ada ini, sebagiannya dibangun di atas pagar milik kami,” terangnya.
“Kita khawatir jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena bangunan ini dia hanya muat saja diatas pagar. Kalau dia mau, harus cor dulu. Tetapi maunya gampang saja. Kerja di sini saja tanpa ijin saya,” sambungnya.
Pembangunan ruko milik Fery Salim Hamid juga dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena material bangunan merusak pipa milik warga, hingga terjadi penyumbatan saluran drainase.
“Dia membangun juga merusak pipa dan membuat saluran drainase tersumbat. Kerusakan itu saya kerja sendiri,” ucapnya.
Edward mengaku pernah memperingati Fery Hamid terkait pembangunan ruko telah menyerobot lahan warga, hingga merusak sejumlah fasilitas. Selain itu, pembangunan ruko tanpa ijin pemilik lahan.







Tinggalkan Balasan