Mereka mempertanyakan proses pengangkutan batu bara, dari dermaga Ma’usambi menuju PLTU yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tanpa izin dari pemerintah.

Aktivitas pengangkutan batu bara PLTU Ropa itu cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya batu bara bertebaran di jalan, dan sangat mengganggu pengguna kendaraan yang melintas di jalur Trans Utara Ende.

Sementara manajer UPK Flores, Lambok Siregar yang dikonfirmasi Koranntt.com, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (*)