Ende, KN – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa di Kabupaten Ende diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang dihubungi terpisah oleh Koranntt.com membenarkan informasi ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kanisius Poto, ketika dikonfirmasi mengenai perizinan pengangkutan batu bara tersebut menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin.

“Dinas saya sampai hari ini belum ada izinya,” kata Kanisius Poto kepada Koranntt.com, Kamis 9 September 2021.

Ia juga meminta awak media ini untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terkait rekomedasi pengangkutan batu bara oleh pihak PLTU Ropa.

“Tanya ke Kadis Perhubungan, apakah pernah mengeluarkan rekomendisi izin angkut batu bara dari Ma’usambi ke PLTU Ropa? Jika rekomendasinya setuju, pasti sudah ada izinnya. Kalau belum ada rekomendasinya, berarti belum ada izinnya. Kewenangan pengangkutan dan izin pesisir merupakan kewengan Dinas PMPTSP,” tegas Kanisius Poto.