Sedangkan semua tempat usaha, baik pusat perbelanjaan/toko serba ada dan sejenisnya akan dibatasi jam operasionalnya paling lambat sampai pukul 20:00 Wita. Sementara pasar Inpres, pasar Puni serta pasar di wilayah Kabupaten Manggarai, dibuka pukul 8:00-18:00 Wita. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan