Bupati Manggarai menyatakan, kegiatan ibadah pun boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Peserta yang mengikuti ibadah maksimal 25% dari total kapasitas yang tersedia.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran akan diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Bupati Hery Nabit mewajibkan juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas/Kontrak/Non PNS, Aparat TNI/Polri, Pelaku Usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni, Pemilik/Pimpinan Lembaga Pendidikan/BUMD, tempat Usaha/Toko/Swalayan untuk melakukan Rapid Test Antigen dan vaksinasi sesuai ketersediaan vaksin. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga membatasi waktu dan pengunjung restoran/warung makan, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Setiap meja hanya boleh diisi 2 orang, dan menerima makanan dibawa pulang take away dengan penerapan prokes secara ketat.



Tinggalkan Balasan