Ruteng, KN – Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. Nabit, resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: HK/28/2021 tertanggal 6 September 2021.
Salah satu poin dari surat edaran itu mengatur tentang kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya, yang hanya dihadiri oleh maksimal 50% persen dari total kapasitas, dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, serta tidak ada hidangan makanan.
Bupati Manggarai juga menegaskan bahwa, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan kapastitas maksimal 50%. Kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang boleh dihadiri oleh peserta didik maksimal 62-100%, dengan menjaga jarak 1,5 Meter, dan maksimal 5 orang peserta didik dalam satu ruangan.
Sementara untuk PAUD, maksimal dihadiri oleh 33 persen dari total rombongan belajar dalam kelas, dengan menjaga jarak 1,5 Meter, dan maksimal 5 orang peserta didik dalam satu kelas. Selan itu, bagi sekolah berasrama, proses pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (daring/online).



Tinggalkan Balasan