Kelima, Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A sampai dengan Pasal 44D dikenai sanksi. Keenam, Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan. Dan Ketujuh, Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Seluruh tahapan di atas, menghendaki pemilihan kepala desa (PILKADES) di masa pandemi covid-19 ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap tahapan PILKADES.             Dalam PILKADES, masyarakat pemilih dengan perilaku memilihnya sangat menentukan kemenangan seorang calon. Penentuan keputusan memilih oleh pemilih sangat dipengaruhi pengenalan atau sosialisasi calon-calon pemimpin. Kini di era demokrasi-digital ini pengenalan atau sosialisasi kandidat kepala desa adalah mutlak. Hal ini dikarenakan Para bakal calon akan diukur komitmennya oleh masyarakat yang akan memilih. Namun demikian sosialisasi program atau visi-misi sering kali tidak dijadikan sebagai media kampanye atau pendidikan politik yang baik, namum kedekatan pribadi, sering kali dipakai oleh masyarakat untuk menentukan pilihannya. Setiap calon kepala desa tentu saja akan melewati tahap-tahap PILKADES yang termuat  Peraturan Menteri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Regulasi ini, sangat kondusif dilaksanakan pada level pembatasan yang rendah (PPKM Level 1-3), namun pada masa PPKM Level 4 dan seterusnya dan era digitalisasi ini, penerapan regulasi ini secara offline menjadi sulit. Maka suksesi PILKADES dengan dilakukan secara online atau digital menjadi suatu keniscayaan.