Pertama, Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Kedua, Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, Tahap pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Keempat, Penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.
Adapun dengan mekanisme meliputi: a) Melakukan identifikasi kondisi kesehatan terhadap daftar pemilih tetap yang berdomisili dan beraktifitas di luar Desa. b) Tersedianya pembatas transparan pada meja panitia pemilihan Kepala Desa untuk menghindari terjadi kontak langsung antara panitia dengan pemilih. c) Menetapkan waktu pemungutan suara disesuaikan dengan jumlah pemilih, jika pemilih tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara. d) Pemungutan suara wajib mempertimbangkan kondisi demografi desa, zona penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta penyusunan tata letak tempat duduk dengan memperhatikan penerapan jaga jarak. Dan e) Bagi pemilih yang sudah melakukan hak pilih diberikan tinta dengan menggunakan alat tetes.





Tinggalkan Balasan