Oleh:
Rizky Wilyano Lanang Atamukin
NIM: 41118054
(Mahasiswa Semester VI – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Ilmu Pemerintahan – UNWIRA KKN-PPM 2021)
Pemilihan umum pada substansinya adalah merupakan wadah demokrasi untuk mendapatkan seseorang pemimpin (eksekutif) dan wakil rakyat (legislatif) untuk menduduki jabatan tertentu. Kehadiran seorang pemimpin dan wakil rakyat dari proses pemilihan umum diharapkan mampu mengisi posisi dan membawa perubahan kesejateraan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pemilu sebagai suatu proses yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang-orang menduduki jabatan-jabatan politik tertentu baik di bidang kekuasaan legislatif maupun di bidang kekuasaan eksekutif. Pemilu ini dilakukan mulai dari tingkat pusat (Presiden), daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota), hingga Desa (Kepala Desa).
Pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik sekaligus ajang pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, perlu ketelitian dari tiap pemilih dalam menilai calon pemimpin yang akan dipilihnya tersebut. Namun Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu di atasnya yaitu, adanya kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para kandidat Kepala Desa. Pada kenyataannya, suhu politik PILKADES sering kali terasa lebih “panas” dari pada saat pemilu pemilu yang lain pada ranah suprastruktur. Walaupun demikian pemilihan kepala desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, diamanatkan tahap-tahap pemilihan kepala desa sebagai berikut:





Tinggalkan Balasan