Dia menjelaskan, pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota se-NTT memiliki enam tujuan penting. Diantaranya:

Pertama, mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.

Kedua, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

Ketiga, mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah.

Keempat, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Kelima, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.

Keenam, mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia” Ungkap Prisila. (*)