5. Pasien HD, Poliklinik yang hendak rawat inap bila terkonfimasi positif, maka semua
pasien dialihkan ke IGD untuk dilakukan tatalaksana awal sesuai prosedur yang berlaku.

6. Dari data yang diinput untuk pengusulan Insentif, IGD hanya dihitung jumlah pasien yang terkonfirmasi Positif TCM dan pasien Rawat Inap. Sementara dari KMK itu sendiri dalam Rumus penghitungan insentif yang dihitung adalah jumlah hari bertugas bukan jumlah pasien.

7. Jumlah hari bertugas dibuktikan dengan jadwal Dinas resmi yang ditandatangani oleh Kepala Ruangan menyetujui Kepala Bidang. Dimana dalam jadwal tersebut terdapat jumlah hari efektif bekerja.

8. Mekanisme pembayaran Insentif tidak sesuai juknis dalam KMK. Dimana para nakes di IGD secara tiba tiba uang masuk dalam rekening, padahal belum menandatangani SPJ.

9. Mekanisme pembayaran Insentif tidak melalui verifikator sesuai petunjuk dalam KMK. Hal ini sudah disampaikan langsung oleh tim Verifikator saat dengar pendapat dengan direktur terkait keberatan dari IGD dalam pengajuan insentif pada 10 Agustus 2021.