3. Besaran insentif tenaga kesehatan berdasarkan KMK 4239 adalah sebagai berikut: Dokter Spesialis: Rp15.000.000,00, Peserta PPDS: Rp12.500.000,00., Dokter Umum/ Dokter Gigi Rp10.000.000,00., Bidan dan Perawat Rp7.500.000,00., Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000,00.
Besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, berdasarkan lokasi penempatan. Salah satunya Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit yang besarannya sebagaimana disebutkan pada point di atas dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
4. Perhitungan kebutuhan pengusulan tenaga kesehatan pada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID: Untuk IGD dan Tenaga Kesehatan lainnya, daftar kehadiran bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan pada area rewat jalan khusus Covid-19d, area IGD khusus Covid-19, IGD Triase, area ruang bersalin khusus Covid-19, Instalasi Radiologi, poliklinik infeksius, area ruang operasi khusus Covid-19 dan ruangan Iain yang digunakan untuk melayani pasien Covid-19 terkonfirmasi. Pengusulan jumlah Tenaga Kesehatan tidak berdasarkan rasio pasien Covid-19 rawat inap dengan tenaga kesehatan.



Tinggalkan Balasan