Ruteng, KN – Sejumlah 33 Nakes dari RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, terdiri dari dokter, perawat, dan bidan serta cleaning service yang bertugas di Ruang IGD melayangkan surat keberatan kepada Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, terkait besaran Dana Insentif COVID-19 yang diterima periode Januari-April 2021.
Menurut para Nakes, belum pernah ada sosialisasi terkait perubahan regulasi. Selain itu, penentuan nominal insentif tidak melibatkan tim verifikator dan besarannya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut isi surat yang dikirim pada 22 Agustus 2021 lalu yang berhasil diperoleh Koranntt.com:
1. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, dimana tujuan pemberian insentif itu adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang ADIL bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia.
2. Kriteria Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian meliputi : Dokter spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan lainnya. Tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan yang terlibat menangani COVID-19 pada ruang Isolasi COVID-19, Ruang HCUN, ICU, CCU COVID-19, Ruang IGD triase dan ruangan lain yang digunakan untuk penanganan COVID-19.
3. Besaran insentif tenaga kesehatan berdasarkan KMK 4239 adalah sebagai berikut: Dokter Spesialis: Rp15.000.000,00, Peserta PPDS: Rp12.500.000,00., Dokter Umum/ Dokter Gigi Rp10.000.000,00., Bidan dan Perawat Rp7.500.000,00., Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000,00.
Besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, berdasarkan lokasi penempatan. Salah satunya Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit yang besarannya sebagaimana disebutkan pada point di atas dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
4. Perhitungan kebutuhan pengusulan tenaga kesehatan pada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID: Untuk IGD dan Tenaga Kesehatan lainnya, daftar kehadiran bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan pada area rewat jalan khusus Covid-19d, area IGD khusus Covid-19, IGD Triase, area ruang bersalin khusus Covid-19, Instalasi Radiologi, poliklinik infeksius, area ruang operasi khusus Covid-19 dan ruangan Iain yang digunakan untuk melayani pasien Covid-19 terkonfirmasi. Pengusulan jumlah Tenaga Kesehatan tidak berdasarkan rasio pasien Covid-19 rawat inap dengan tenaga kesehatan.
Dijelaskan bahwa Rumusan perhitungan besaran insentif, Jumlah Hari Bertugas/14 hari efektif kerja x jumlah insentif yang diterima = Insentif yang diterima Perhitungan hari bertugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani Covid-19 adalah Jumlah waktu bertugas dalam 1 bulan.
Berdasarkan point-point tersebut di atas, para Nakes menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan berkaitan dengan pelayanan pasien Covid di IGD BLUD RSUD dr. Ben Mbol yaitu:
1. Semua pasien yang masuk rumah sakit khususnya ISO Covid-19 selalu melalui pintu masuk yaitu IGD.
2. Skrining awal utk penentuan pasien rawat inap baik Covid-19 maupun non Covid-19 dilakukan di IGD.
3. Pengambilan sampel swab antigen untk menentukan terkonfirmasi Covid-19 atau bukan dilakukan oleh Dokter, Bidan dan Perawat yang bertugas di IGD yang sudah tertuang dalam keputusan rapat bersama dengan tim TRC Covid-19 BLUD RSUD dr. Ben Mboi.
4. Sebelum pasien masuk ISO Covid-19, semua tindakan awal mulai dari pemeriksaan fisik, pemasangan infus, pengambilan darah vena, pengambilan sampel swab antigen sampai pasien dikonsulkan dilakukan di IGD.
5. Pasien HD, Poliklinik yang hendak rawat inap bila terkonfimasi positif, maka semua
pasien dialihkan ke IGD untuk dilakukan tatalaksana awal sesuai prosedur yang berlaku.
6. Dari data yang diinput untuk pengusulan Insentif, IGD hanya dihitung jumlah pasien yang terkonfirmasi Positif TCM dan pasien Rawat Inap. Sementara dari KMK itu sendiri dalam Rumus penghitungan insentif yang dihitung adalah jumlah hari bertugas bukan jumlah pasien.
7. Jumlah hari bertugas dibuktikan dengan jadwal Dinas resmi yang ditandatangani oleh Kepala Ruangan menyetujui Kepala Bidang. Dimana dalam jadwal tersebut terdapat jumlah hari efektif bekerja.
8. Mekanisme pembayaran Insentif tidak sesuai juknis dalam KMK. Dimana para nakes di IGD secara tiba tiba uang masuk dalam rekening, padahal belum menandatangani SPJ.
9. Mekanisme pembayaran Insentif tidak melalui verifikator sesuai petunjuk dalam KMK. Hal ini sudah disampaikan langsung oleh tim Verifikator saat dengar pendapat dengan direktur terkait keberatan dari IGD dalam pengajuan insentif pada 10 Agustus 2021.
Informasi yang dihimpunĀ oleh media ini, selain mengirim surat ke Bupati Manggarai, perwakilan para Nakes telah melaksanakan RapatĀ Dengar Pendapat dengan DRPD Manggarai Jumat (27/8/2021) lalu.
Diketahui juga bahwa dalam surat tersebut terlihat juga Tembusan Surat Pernyataan Keberatan sejumlah Nakes itu ditujukan kepada Bupati Manggarai, Sekda Kabupaten Manggarai selaku Ketua TAPD, dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini juga belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Direktur RSUD Ben Mboi Ruteng untuk minta pernyataan resmi dari pihak RSUD Ben Mboi Ruteng terkait hal ini. Dirut RSUD Ben Mboi dilaporkan masih sibuk. (*)