Ruteng, KN – Sejumlah 33 Nakes dari RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, terdiri dari dokter, perawat, dan bidan serta cleaning service yang bertugas di Ruang IGD melayangkan surat keberatan kepada Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, terkait besaran Dana Insentif COVID-19 yang diterima periode Januari-April 2021.
Menurut para Nakes, belum pernah ada sosialisasi terkait perubahan regulasi. Selain itu, penentuan nominal insentif tidak melibatkan tim verifikator dan besarannya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut isi surat yang dikirim pada 22 Agustus 2021 lalu yang berhasil diperoleh Koranntt.com:
1. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, dimana tujuan pemberian insentif itu adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang ADIL bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia.
2. Kriteria Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian meliputi : Dokter spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan lainnya. Tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan yang terlibat menangani COVID-19 pada ruang Isolasi COVID-19, Ruang HCUN, ICU, CCU COVID-19, Ruang IGD triase dan ruangan lain yang digunakan untuk penanganan COVID-19.
3. Besaran insentif tenaga kesehatan berdasarkan KMK 4239 adalah sebagai berikut: Dokter Spesialis: Rp15.000.000,00, Peserta PPDS: Rp12.500.000,00., Dokter Umum/ Dokter Gigi Rp10.000.000,00., Bidan dan Perawat Rp7.500.000,00., Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000,00.
Besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, berdasarkan lokasi penempatan. Salah satunya Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit yang besarannya sebagaimana disebutkan pada point di atas dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
4. Perhitungan kebutuhan pengusulan tenaga kesehatan pada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID: Untuk IGD dan Tenaga Kesehatan lainnya, daftar kehadiran bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan pada area rewat jalan khusus Covid-19d, area IGD khusus Covid-19, IGD Triase, area ruang bersalin khusus Covid-19, Instalasi Radiologi, poliklinik infeksius, area ruang operasi khusus Covid-19 dan ruangan Iain yang digunakan untuk melayani pasien Covid-19 terkonfirmasi. Pengusulan jumlah Tenaga Kesehatan tidak berdasarkan rasio pasien Covid-19 rawat inap dengan tenaga kesehatan.







Tinggalkan Balasan