Di sisi lain, Leader juga menyampaikan pihaknya sedang membuat pengaduan masyarakat disertai dokumentasi foto dan video terkait persoalan jalan provinsi itu, untuk dilaporkan ke BPK RI perwakilan NTT dan Kejati NTT di Kupang untuk melakukan audit di lapangan.

“Sehingga ada efek jera ke depan bagi para kontraktor pemenang tender jalan provinsi khususnya di Alor, agar bisa mengerjakan sesuai spek yang tertera di dokumen kontrak,” pinta Leader.

Informasi yang dihimpun media, ruas jalan tersebut dikerjakan dengan nilai Kontrak: Rp7. 703.681.000, 00 (Tujuh milyar tujuh ratus, tiga juta enam ratus delapan puluh satu rupiah) yang bersumber dari APBD provinsi NTT tahun anggaran 2020. Waktu pelaksana proyek: 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan: 365 hari kalender.

Sementara PT Karya Baru Calisa yang dihubungi media ini, belum memberikan jawaban. (Tim)