Kadis Enggan Berkomentar
Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldy Sahadun dalam rapat itu menolak berkomentar dengan alasan rasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kewenangan Kepala Daerah.
“Terkait pertanyaan Pak Eber saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda, sebagai Kepala TAPD kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu.
Secara teknis, dia menjelaskan semua keputusan itu sangat tidak tepat, dan pembatalan tersebut adalah keputusan Bupati Manggarai.
“Jadi sebaiknya penjelasan itu atas kebutuhan refocusing merasionalisasi kegiatan di kami, dengan mengurangi pagu atau membatalkan,” ujar Saldi Sahadun.
Menurutnya, secara komprehensif dan akademis, pembatalan proyek yang sudah dilelang tersebut merupakan kebutuhan refocusing.
“Sebaiknya sejumlah uang yang dibutuhkan untuk merasionalisasi beberapa kegiatan di PUPR atau lembaga lain itu, dijelaskan oleh Ketua TAPD yaitu Sekda. Kalau memungkinkan, bisa dijelaskan Bupati saat paripurna misalnya,” kata dia menambahkan.



Tinggalkan Balasan