Ruteng, KN – Bupati Manggarai, Heribertus G. L. Nabit mengeluarkan Keputusan Nomor : HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusannya, Bupati Hery Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai, untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD tersebut.
Sedikitnya 18 kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Manggarai tereliminasi imbas refocusing ini. Sebanyak 13 paket yang sudah tender senilai Rp7,4 Miliar dicoret serta tiga paket proyek yang dalam proses lelang tidak diteruskan.
Hilangnya belasan paket proyek ini diangkat dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa 10 Agustus 2021.
Anggota Fraksi PAN, Ebert Ganggut dalam sidang itu lantas meminta penjelasan Dinas PUPR tentang esensi refocusing anggaran dan argumentasi penghapusan kegiatan pembangunan yang berpotensi sangat merugikan masyarakat.
“Harus arif mengambil kebijakan di daerah ini. Empat paket ruas utama di Rahong Utara hilang termasuk Wae Rii. Kalau sebagian uangnya hilang tapi tidak menghilangkan paket pekerjaanya itu bisa dipahami, tapi ini hilang padahal paket-paket itu sudah ditenderkan,” kata Ebert Ganggut kepada Korantt.com belum lama ini
Legislator tiga periode asal Kecamatan Rahong Utara itu kemudian meminta Kepala Dinas PUPR untuk menyampaikan klausul mana, pada regulasi yang mengatur rasionalisasi anggaran untuk penanganan COVID-19, membolehkan OPD menghapus kegiatan pembangunan yang sudah selesai tender, dan sudah ada pemenangnya namun kemudian paketnya dihilangkan sama sekali.
“Dari 7 regulasi sebagai dasar refocusing ini berikan kepada saya satu klausul yang mengatakan dibolehkan menghapus paket pekerjaan yang sudah dilakukan proses tender dan sudah ada pemenangnya,” tanya Eber.
Kadis Enggan Berkomentar
Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldy Sahadun dalam rapat itu menolak berkomentar dengan alasan rasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kewenangan Kepala Daerah.
“Terkait pertanyaan Pak Eber saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda, sebagai Kepala TAPD kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu.
Secara teknis, dia menjelaskan semua keputusan itu sangat tidak tepat, dan pembatalan tersebut adalah keputusan Bupati Manggarai.
“Jadi sebaiknya penjelasan itu atas kebutuhan refocusing merasionalisasi kegiatan di kami, dengan mengurangi pagu atau membatalkan,” ujar Saldi Sahadun.
Menurutnya, secara komprehensif dan akademis, pembatalan proyek yang sudah dilelang tersebut merupakan kebutuhan refocusing.
“Sebaiknya sejumlah uang yang dibutuhkan untuk merasionalisasi beberapa kegiatan di PUPR atau lembaga lain itu, dijelaskan oleh Ketua TAPD yaitu Sekda. Kalau memungkinkan, bisa dijelaskan Bupati saat paripurna misalnya,” kata dia menambahkan.
Usai sidang, awak media berusaha mendapatkan klarifikasi tambahan dari Saldi Sahadun apakah penghapusan 13 paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya itu merupakan produk PUPR atau Bupati Manggarai.
Wartawan juga menanyakan apa saja ketentuan skala prioritas refocusing di Dinas PUPR Manggarai beserta pengecualiannya termasuk 30 paket nontender (PL) yang lolos dari rasionalisasi. Tapi lagi-lagi Saldi menolak berkomentar.
“Maaf saya tidak bisa jawab,” kata Saldi. (*)