“Kita merupakan Klinik yang legal dan memiliki ijin resmi. Bagi kami, teguran yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kemarin merupakan hal yang sangat positif bagi kami untuk berbenah menjadi lebih baik ke depan,” tutur dr. Eky.

Ia juga mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Kupang yang dipimpin oleh drg. Retnowati. Menurutnya, Dinas Kesehatan sangat tegas dalam menjalankan tugas.  Selain itu, dirinya juga berterima kasih karena setelah tahapan-tahapan penilaian yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Klinik King Care Kupang akhirnya dapat beroperasi kembali.

Lebih jauh dirinya berharap agar masyarakat Kota Kupang kembali dapat memanfaatkan kembali berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik King Care Kupang.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Kupang karena di saat pandemi seperti ini masyarakat tentunya sangat membutuhkan layanan kesehatan, apalagi layanan kesehatan yang kami hadirkan ialah layanan kesehatan langsung ke rumah,” tutup dr. Eky. (*)