Kupang, KN – 5 tahun berkarya melayani masyarakat Kota Kupang, Klinik King Care Kupang merupakan klinik yang legal dan telah mengantongi ijin.

Usai mendapat teguran dari dinas kesehatan Kota Kupang dan diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu, Klinik King Care Kupang telah berbenah dan pada Selasa (10/08/21) Klinik King Care Kupang telah memperoleh surat pengaktifan kembali operasional klinik tersebut dari Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Dalam surat pengaktifan kembali Klinik King Care yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati tersebut dinyatakan bahwa Klinik King Care telah memenuhi persyaratan untuk melakukan operasional klinik Pratama Rawat Jalan dengan pelayanan Home Care sesuai dengan Permenkes No.09 tahun 2014 tentang Klinik.

Pimpinan Klinik King Care Kupang, dr. Yoseph Elkridus Gonang mengatakan bahwa pada dasarnya Klinik King Care Kupang telah memiliki ijin sejak 5 tahun lalu. Ijin tersebut baru diperbaharui pada bulan Mei 2021 lalu dan berlaku hingga Mei 2026 nanti. Untuk layanan rapid test antigen, Klinik King Care telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Kupang sejak 01 Februari 2021 lalu.