“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dan jajaranya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dan tim dari Kejaksaan Manggarai, dan pihak lainya yang turut membantu dalam proses menangani kasus ini,” pungkas Bayu.
Untuk diketahui, sebelum ditangkap, terdakwa sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM.
Selain itu, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017 Jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka Jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021, atas nama tersangka dr. Fransiskus Nangaroka. (*)







Tinggalkan Balasan