“Penangkapan berhasil dilakukan berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya menambahkan.
Setelah melakukan penangkapan, terkadwa kemudian dibawah ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh JPU berdasarkan surat perintah Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, dan tiba di Kota Kupang sekira pukul 12:30 Wita, Sabtu 7 Agustus 2021.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa kemudian digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama milik Kejati NTT.
“Terdakwa akan dilakuan penahanan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas I A Kupang Nomor: 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021, selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang,” ucap Bayu.
“Adapun dalam melaksanakan penahanan, akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur” Terangnya.
Dia menegaskan, keberhasilan menangkap terdakwa merupakan upaya dan kerja keras dari pihak kejaksaan, dan tentu menjadi sebuah pembuktian kepada publik, terkait asumsi yang dibangun oleh masyarakat selama ini.
“Tentunya upaya kami ini menjawab kepada publik bahwa asumsi yang sempat timbul sebelum saya ada di sini, bahwa tidak ada diskriminasi, tidak ada pengecualian. Siapapun sama didepan hukum dan saya ingin pastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan dan orang yang korupsi di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan