Selanjutnya, kata dia, terdakwa kemudian digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama milik Kejati NTT.

“Terdakwa akan dilakuan penahanan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas I A Kupang Nomor: 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021, selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang,” ucap Bayu.

“Adapun dalam melaksanakan penahanan, akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur” Terangnya.

Dia menegaskan, keberhasilan menangkap terdakwa merupakan upaya dan kerja keras dari pihak kejaksaan, dan tentu menjadi sebuah pembuktian kepada publik, terkait asumsi yang dibangun oleh masyarakat selama ini.

“Tentunya upaya kami ini menjawab kepada publik bahwa asumsi yang sempat timbul sebelum saya ada di sini, bahwa tidak ada diskriminasi, tidak ada pengecualian. Siapapun sama didepan hukum dan saya ingin pastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan dan orang yang korupsi di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Bayu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dan jajaranya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dan tim dari Kejaksaan Manggarai, dan pihak lainya yang turut membantu dalam proses menangani kasus ini,” pungkas Bayu.

Untuk diketahui, sebelum ditangkap, terdakwa sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM.

Selain itu, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017 Jo.