Ia menuturkan, usai melarikan diri ke Kota Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kupang, untuk menepis presepsi masyarakat, bahwa Kejari Manggarai tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

“Kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada, sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya,” terangnya.

“Penangkapan berhasil dilakukan berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya menambahkan.

Setelah melakukan penangkapan, terkadwa kemudian dibawah ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh JPU berdasarkan surat perintah Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, dan tiba di Kota Kupang sekira pukul 12:30 Wita, Sabtu 7 Agustus 2021.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa kemudian digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama milik Kejati NTT.