Empat Tahun Buron, DPO Pengadaan BHP dan Reagentia di Dinkes Matim Berhasil Ditangkap

Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, bersama jajaran, saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto: Yono Hande

Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap terdakwa Fransiskus Nagroka, pada Kamis 5 Agustus 2021.

Fransiskus Nangaroka merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH, mengatakan, terdakwa berhasil diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print 70/N.3.17 Ft.2/07/2020, tanggal 27 Juli 2021.

“Pada hari Kamis 5 Agustus 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa a.n dr. Fransiskus Nangaroka, selaku penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013,” ujar Bayu Sugiri.

Dia menjelaskan, terdakwa sempat melarikan diri ke Kota Surabaya pada tahun 2017 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, pada tahun 2013 silam.

Ia menuturkan, usai melarikan diri ke Kota Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kupang, untuk menepis presepsi masyarakat, bahwa Kejari Manggarai tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

“Kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada, sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya,” terangnya.

“Penangkapan berhasil dilakukan berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya menambahkan.

Setelah melakukan penangkapan, terkadwa kemudian dibawah ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh JPU berdasarkan surat perintah Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, dan tiba di Kota Kupang sekira pukul 12:30 Wita, Sabtu 7 Agustus 2021.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa kemudian digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama milik Kejati NTT.

BACA JUGA:  Warga NTT Diimbau Waspada Hujan Lebat Beberapa Hari ke Depan

“Terdakwa akan dilakuan penahanan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas I A Kupang Nomor: 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021, selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang,” ucap Bayu.

“Adapun dalam melaksanakan penahanan, akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur” Terangnya.

Dia menegaskan, keberhasilan menangkap terdakwa merupakan upaya dan kerja keras dari pihak kejaksaan, dan tentu menjadi sebuah pembuktian kepada publik, terkait asumsi yang dibangun oleh masyarakat selama ini.

“Tentunya upaya kami ini menjawab kepada publik bahwa asumsi yang sempat timbul sebelum saya ada di sini, bahwa tidak ada diskriminasi, tidak ada pengecualian. Siapapun sama didepan hukum dan saya ingin pastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan dan orang yang korupsi di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Bayu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dan jajaranya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dan tim dari Kejaksaan Manggarai, dan pihak lainya yang turut membantu dalam proses menangani kasus ini,” pungkas Bayu.

Untuk diketahui, sebelum ditangkap, terdakwa sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM.

Selain itu, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017 Jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka Jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021, atas nama tersangka dr. Fransiskus Nangaroka. (*)