Kupang, KN – Lahan proyek pembangunan SPAM Kali Dendeng Kota Kupang, seluas kurang lebih 8.000 Ha kini bermasalah, karena dijual oleh orang lain, yang bukan ahli waris sah.

Kuasa Hukum bersama ahli waris saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di Kupang, Jumat 23 Juli 2021 / Foto: Ama Beding

Kuasa hukum ahli waris, San Fatu menegaskan, tanah seluas 8.000 Ha tersebut sah milik Alm. Piter Banobe yang kemudian diwariskan kepada ahli waris Rabiah Musa Banobe.

Pihaknya pun telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan pihak tergugat I adalah Leonard Logo, yang menjual tanah untuk pembangunan SPAM Kali Dendeng tersebut.

Menurutnya, sebelum Piter Banobe meninggal dunia, almahrum telah menjual tanahnya kepada tergugat I dengan ukuran kurang lebih 50×50 atau seluas 2500 m2, yang letaknya di RT 13, RW 4, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Pada tahun 2018 sampai 2021, turut tergugat I dalam hal ini Pemkot Kupang mencari tanah untuk pengerjaan SPAM Kali Dendeng, yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian PUPR dan PT. Nindya Karya.