Ia menambahkan, tanah tersebut sebenarnya telah memiliki keputusan inkrah. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Piter Banobe dan ahli waris Rabiah Musa Banobe.
Selain mengantongi keputusan MA, pihaknya juga memiliki sertifikat eigendom verponding yang diterbitkan pada zaman Belanda.
Dalam daftar kepemilikan tanah, Piter Banobe disebut memiliki tanah seluas kurang lebih 8000 Ha di wilayah pembangunan SPAM Kali Dendeng. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan