“Tergugat I kemudian bukan hanya menjual tanah miliknya yaitu 50×50 M2, tetapi semua tanah yang ada di wilayah tersebut dijual, termasuk milik ahli waris Rabiah Musa Banobe,” jelas San Fatu kepada wartawan di Kupang, Jumat 23 Juli 2021.
Sementara ahli waris Rabiah Musa Banobe mengatakan, sebelumnya dirinya pernah berdebat dengan Leonard Logo terkait lahan proyek SPAM Kali Dendeng.
“Dia (Leonard Logo, red) bilang saya sudah beli semua. Saya jawab, mana kuitansinya? Ternyata dia tidak menjawab dan tidak ada bukti kuitansi,” ucap Rabiah kepada wartawan di kediamannya.
Rabiah juga sempat menawarkan agar tanah tersebut diukur ulang untuk dibagi dua sama rata. Namun tawaran tersebut ditolak. Akhirnya pihaknya menempuh jalur somasi.
“Saat mediasi awal di Pengadilan, Hakim sudah meminta Leonard Logo untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris. Namun dia tetap menolak dan memilih jalur hukum,” jelas Rabiah.
Ia menambahkan, tanah tersebut sebenarnya telah memiliki keputusan inkrah. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Piter Banobe dan ahli waris Rabiah Musa Banobe.



Tinggalkan Balasan