Ada enam orang juri yang dilibatkan dalam Festival Desa Binaan Bank NTT. Yakni:

1. DR. James Adam (Akademisi/dosen)
2. Ir. Abraham Paul Liyanto (Ketua KADIN NTT)
3. Dedy Safari (Regulator/Otoritas Jasa Keuangan)
4. Handrianus Paulus Asa (Regulator/Bank Indonesia)
5. Joni Lie Rohi Lodo (Dinas Parekraf NTT)
6. Stenly Boymau (Konsultan Pers Bank NTT)

Juara I berhak atas uang tunai Rp250 juta, juara II Rp150 juta dan juara III sebesar Rp100 juta. Penghargaan bagi pemenang festival diberikan bantuan pengembangan dan perbaikan sarana dan prasarana menjadi usaha yang mandiri (dalam bentuk CSR).

Sebelumnya, Dirut Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho menegaskan Festival Desa Binaan Bank NTT merupakan implementasi dari misi Bank NTT yaitu ‘Pelopor Penggerak Ekonomi Rakyat dan menggali sumber potensi daerah untuk diusahakan secara produktif bagi kesejahtetraan masyarakat NTT’.

“Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa yang multyply effect, menciptakan Desa Binaan yang mandiri dan berbasis digital, sentralistik produk perbankan baik itu produk Dana Pihak Ketiga dan Kredit. Tidak saja itu melainkan iven ini menjadi media promosi dan pemasaran produk Bank NTT, juga pilot project pengembangan Desa Binaan Bank NTT, serta menjadi pusat informasi potensi unggulan di daerah tersebut,” tegas Alex. (Sumber: Mediatorstar)